Ilustrasi. (DDTCNews)
AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda mengajukan proposal kepada parlemen untuk mulai menerapkan withholding tax atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di negara tax haven atau suaka pajak.
Jika tidak ada aral melintang, withholding tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Januari 2024. “Ini merupakan usaha besar kami untuk memerangi praktek penghindaran pajak," ujar Sekretaris Keuangan Belanda Hans Vijlbrief, dikutip Senin (8/6/2020).
Pada proposal yang diajukan pemerintah Belanda, witholding tax atas dividen bakal berlaku pada perusahaan yang berada di yurisdiksi dengan pajak penghasilan (PPh) badan di bawah 9% dan kepada 12 negara yang masuk daftar hitam Uni Eropa.
Dilansir dari Tax Notes International, pengenaan withholding tax atas dividen ini melengkapi pengenaan withholding tax lainnya yang mulai efektif pada 2021 mendatang yakni atas bunga dan royalti.
Pada 2018, Kementerian Keuangan Belanda menemukan bahwa bunga, royalti, dan dividen yang dibayarkan dari Belanda kepada penerima di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah mencapai EUR37 miliar.
Serangkaian witholding tax yang akan dikenakan ini merupakan bagian dari rencana Belanda untuk menghapuskan stigma suaka pajak yang selama ini melekat pada negara yang dijuluki Kincir Angin tersebut.
“Aliran modal dari ataupun melewati Belanda menuju negara suaka pajak yang selama ini tidak dikenai pajak bakal dikenai pajak," ujar Hans.
Untuk diketahui, Belanda selama ini memang tidak mengenakan pajak atas capital gain serta dividen bagi anak perusahaan ataupun penghasilan korporasi di luar negeri yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain mengenakan witholding tax atas bunga, royalti, dan dividen, Belanda juga berencana memangkas tarif PPh Badan maksimal dari 25% menjadi 21,7% pada 2021 mendatang.
Pengenaan witholding tax atas bunga dan royalti yang dimulai 2021 mendatang disebut-sebut dalam rangka mengkompensasi penerimaan yang hilang akibat pengurangan tarif PPh Badan tersebut. (rig)