Ilustrasi.
VIENTIANE, DDTCNews - Kementerian Keuangan Laos menyatakan tengah mempertimbangkan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10% pada 2024.
Kemenkeu dalam laporannya menyatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, dampak penerapan tarif 7% untuk mendorong daya beli juga tidak sekuat yang diharapkan.
"Beberapa faktor yang mendukung kenaikan tarif PPN termasuk fakta tarif saat ini belum seefektif yang diperkirakan dalam mendorong perekonomian," bunyi laporan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (31/10/2023).
Kemenkeu menyatakan jumlah perusahaan yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak berdasarkan UU PPN saat ini lebih rendah dari perkiraan. Pemerintah pun menilai dampak kebijakan PPN 7% terhadap perekonomian tidak signifikan.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan penerimaan untuk menurunkan defisit APBN, salah satunya melalui kenaikan tarif PPN. Selain itu, rencana kenaikan tarif PPN juga diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar kip.
Kemenkeu menyatakan telah menyiapkan RUU mengenai kenaikan tarif PPN, yang ditargetkan rampung tahun ini. Apabila prosesnya berjalan lancar, tarif PPN sebesar 10% bakal berlaku efektif mulai 2024.
Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pengecualian pajak.
"Hal ini akan membantu mengurangi potensi penerimaan negara yang hilang sekaligus tetap memberikan dukungan kepada pengusaha lokal," bunyi laporan Kemenkeu dilansir english.news.cn. (sap)