Ilustrasi Parfum. Sumber: Pixabay (pikiranrakyat.com)
MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menerbitkan peraturan yang menegaskan pengenaan cukai sebesar 20% atas produk parfum dan eau de toilette (EDT).
BIR menyatakan pengenaan cukai atas parfum dan eau de toilette bukan hal baru di Filipina. Pasalnya, UU Pajak telah mengatur pengenaan cukai terhadap barang nonesensial termasuk parfum dan eau de toilette.
"[Penerbitan peraturan ini sebagai] persiapan untuk kegiatan penegakan besar-besaran," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Rabu (9/8/2023).
BIR menyatakan Berdasarkan Bagian 150 UU Pajak, parfum dan eau de toilette termasuk dalam barang nonesensial yang dikenakan cukai 20%. Perlakuan ini sama dengan barang nonesensial lain seperti perhiasan, kapal pesiar, dan kapal lain untuk hiburan atau olahraga.
Lantaran tidak esensial, menurut estimasi BIR, kenaikan harga akibat pengenaan cukai hanya akan berdampak secara minimal terhadap permintaan dan penawaran barang.
BIR kemudian menjelaskan pungutan cukai dari parfum dan eau de toilette cenderung menurun, serta baru naik pada tahun lalu. Realisasi cukai parfum sempat mencapai PHP323,4 juta pada 2018, tetapi turun 6% menjadi PHP304,5 juta pada 2019.
Angka penerimaan ini kemudian anjlok 29% menjadi PHP217,1 juta ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2020, serta berlanjut dengan kontraksi 40% menjadi PHP129,6 juta pada 2021. Adapun pada 2022, realisasi cukai parfum baru mengalami pertumbuhan 31% menjadi PHP169,4 juta.
Hingga Mei 2023, realisasi cukai parfum baru senilai PHP81,1 juta atau Rp21,87 miliar. Otoritas menargetkan penerimaan dari cukai parfum senilai PHP500 juta atau Rp134,86 miliar pada tahun ini.
Pemerintah mendefinisikan parfum sebagai produk jadi dalam bentuk cair, semi-padat, atau aerosol yang terdiri atas bahan pewangi yang dilarutkan dalam alkohol atau pelarut yang sesuai. Sementara itu, eau de toilette adalah bentuk parfum lainnya yang kurang pekat, biasa digunakan sebagai pewangi tubuh, aftershave, atau penyegar kulit.
Dilansir philstar.com, pemerintah mengenakan cukai 20% didasarkan pada harga grosir, setelah dikurangi cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN), untuk parfum dan eau de toilette yang diproduksi di dalam negeri. Sementara untuk produk impor, cukai 20% akan didasarkan pada nilai impor yang digunakan oleh bea cukai dalam penetapan tarif dan bea masuk. (sap)