Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan memulai program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada pekan ini.
Kementerian Keuangan menyatakan VDP akan dimulai pada 6 Juni 2023, tertunda dari rencana awal pada 1 Juni 2023. Nanti, VDP akan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda.
"[Program] ini akan dilaksanakan oleh Royal Malaysian Customs Department (JKDM) dan Inland Revenue Board Malaysia (IRBM) mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2024," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Senin (5/6/2023).
Pemerintah melaksanakan kembali VDP sebagai salah satu upaya memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut VDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.
"Perincian dan informasi lebih lanjut mengenai VDP akan tersedia di situs resmi JKDM dan IRBM," bunyi keterangan Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com. Sebagai informasi, VDP pernah dilaksanakan pada 2019.
Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan VDP ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan.
Sementara itu, Kepala IRBM Datuk Mohd Nizom Sairi menyebut VDP menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Otoritas juga tidak akan memeriksa laporan yang disampaikan wajib pajak. (rig)