INDIA

Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Agustus 2019 | 16.03 WIB
Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana mengubah layer pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Gugus tugas pajak langsung (task force on direct taxes) telah mengusulkan perubahan radikal dalam layer PPh orang pribadi. Dalam usulannya, gugus tugas menurunkan tarif PPh orang pribadi yang penghasilan antara 10 lakh hingga 20 lakh rupee (sekitar Rp198,1 juta hingga Rp396,3 juta).

Saat ini, penghasilan orang pribadi antara 2,5 lakh hingga 5 lakh rupee dikenai tarif 5%. Penghasilan antara 5 lakh hingga 10 lakh rupee dikenai tarif 20%. Sisanya, penghasilan di atas 10 lakh rupee dikenai tarif 30%.

Salah satu sumber panel dalam gugus tugas mengaku telah merekomendasikan perubahan layer dari 3 menjadi 5. Kelima layer tersebut adalah 2,5 lakh hingga 5 lakh rupee (5%), 5 lakh hingga 10 lakh rupee (10%), 10 lakh hingga 20 lakh rupee (20%), 20 lakh hingga 2 crore rupee (30%), dan di atas 2 crore rupee (35%).

“Dengan demikian, ada tarif baru 35% untuk orang super kaya,” demikian informasi dari sumber tersebut.

Namun, orang pribadi yang berpenghasilan tahunan hingga 5 lakh rupee akan mendapatkan potongan (rebate) atas pajak yang dibayarkan, seperti pengumuman dalam anggaran sementera 2019. Hal ini pada akhirnya membuat golongan orang pribadi itu dikenakan pajak 0%.

Gugus tugas yang dipimpin oleh anggota Central Board of Direct Taxation (CBDT) Akhilesh Ranjan ini telah menyerahkan laporannya kepada Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada 19 Agustus 2019. Namun, belum ada pengumuman ke publik. Belum ada pula kejelasan batasan waktu pengadopsian rekomendasi.

Rasionalisasi dalam layer pengenaan PPh orang pribadi tersebut diusulkan untuk meningkatkan konsumsi dan menghidupkan kembali perekonomian dengan memasukkan lebih banyak uang ke dalam kantong kelompok berpendapatan menengah.

Seperti dilansir news18.com, gugus tugas dibentuk untuk membuat rekomendasi untuk menggantikan UU Pajak Penghasilan yang sudah berumur 58 tahun. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pajak penghasilan dan meningkatkan kepastian pajak.

Beberapa rekomendasi lain yang telah dibuat oleh gugus tugas termasuk menghapuskan pajak distribusi dividen dan menghapus minimum alternate tax. Mereka juga merekomendasikan agar pemerintah mencegah biaya tambahan. Jika tetap ada, pungutan biaya tambahan seharusnya bersifat sementara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.