Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengguna Spotify di Dakota Utara akan mendapat tambahan beban pajak penjualan. Pajak penjualan ini diberikan untuk biaya berlangganan bulanan.
Spotify akan mengenakan pajak penjualan untuk biaya berlangganan bulanan di Dakota Utara mulai 1 November 2018. Tambahan beban pajak ini tidak akan lebih dari US$1,13 (sekitar Rp17,166) per bulan.
“Tergantung pada pajak penjualan sesuai kode pos (zone improvement plan/ZIP). [Pajak] akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada,” demikian isi informasi yang dikirim oleh pihak Spotify ke pelanggan di Dakota Utara, seperti dilansir dari The Volante, Rabu (24/10/2018).
Adapun biaya berlanganan bulanan Spotify di wilayah ini adalah US$4,99 (sekitar Rp75.839) untuk pelajar dan US$9,99 (sekitar Rp151.805) untuk pengguna reguler. Dengan pemungutan pajak tersebut, pelanggan harus membayar lebih dari biasanya mulai bulan depan.
Spotify, seperti informasi yang disampaikan dalam laman resmi bantuan pelanggan, harus mengumpulkan pajak penjualan karena mengikuti regulasi pemerintah. Ini menjadi kebijakan dari pemerintah negara bagian maupun pemerintah lokal.
Pasalnya, beberapa negara bagian dan pemerintah lokal juga bisa meminta Spotify untuk memungut pajak jika ada kegiatan pemasaran atau promosi di wilayah itu. Pembayaran pajak penjulan juga diwajibkan jika ada penggunaan agen penjualan lokal atau konsultan.
Salah satu pelanggan dari Dakota Utara, Emma Lavin mengaku tidak menyadari rencana pemungutan pajak penjualan yang dilakukan oleh Spotify. Dia mengaku aneh dengan pengenaan pajak penjualan untuk layanan online tersebut.
“Itu bukan masalah besar, tapi saya rasa itu tidak perlu,” katanya.
Adapun, negara-negara bagian lainnya yang sudah membebankan pajak penjualan pada layanan hiburan digital ini adalah Illinois, Pennsylvania, Washington, Florida, dan Carolina Utara. (kaw)