PRANCIS

Pajak Halal Diusulkan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 September 2018 | 15.54 WIB
Pajak Halal Diusulkan, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Lembaga think-tank Prancis merekomendasikan pajak halal atau halal tax untuk membayar asosiasi yang mengatur warga muslim Prancis. Hasil pemungutannya dimanfaatkan untuk membiayai ektivitas edukasi warga tersebut.

Hal ini direkomendasikan oleh Institut Montaigne dalam laporannya ‘The Islamist Factory’.

Konsultan Franco-Tunisia Hakim El Karoui, dalam laporan itu, mengatakan harus ada pembangunan diskursus keagamaan Islam, sekaligus membentuk sebuah asosiasi muslim nasional. Ini dijalankan dengan pajak yang dikumpulkan dari warga muslim di Prancis.

“Organisasi ini memungut pajak atas konsumsi dan menginvestasikannya dalam bentuk pekerjaan teologis. Edukasi agama Islam tidak lagi hanya berlaku di masjid, tapi di sejumlah sekolah-sekolah,” katanya melansirmiddleeasteye.net, Senin (17/9/2018).

Rekomendasi pemberlakuan halal tax juga diberikan dengan tujuan untuk membiayai kurikulum bahasa Arab di sejumlah sekolah, sesuai dengan kurikulum nasional. Pasalnya, edukasi bahasa Arab saat ini hanya diajarkan di masjid.

“Aktivitas yang dapat dikenakan halal tax meliputi wisata haji hingga membeli produk halal,” imbuhnya.

Di samping itu, politisi Prancis sejatinya telah berulang kali untuk merumuskan Islam Prancis. Hal ini bertujuan untuk mengelola integrasi para imigran serta mencegah terjadinya kekerasan sesuai dengan akidah yang diajarkan Islam.

Berkaitan dengan edukasi agama Islam, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga telah berjanji untuk meluruskan hubungan antara Islam dengan negara. Komitmennya itu terkait edukasi agama Islam yang harus dipraktikkan di manapun, sesuai dengan aturan hukum negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.