INDIA

Pengawasan PPh Kini Dilakukan Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Agustus 2018 | 17.54 WIB
Pengawasan PPh Kini Dilakukan Secara Elektronik

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India (Central Board of Direct Taxes/CBDT) menerapkan e-proceeding, sistem pengelolaan data pajak secara elektronik, untuk seluruh pajak penghasilan (PPh) pada 2018-2019. Sejumlah pengamat menilai hal ini merupakan strategi CBDT dalam meningkatkan administratif pajak India.

Partner Nangia Advisors LLP India Amit Agarwal mengatakan strategi CBDT akan semakin mendorong transparansi, sekaligus mendorong objektivitas dalam hal tax assessment.

“Secara luas, skema e-proceeding dapat mengurangi diskresi petugas pajak dalam melakukan tax assessment (penilaian pajak),” ujarnya di New Delhi, Minggu (26/8).

Pendapat serupa dengan Amit datang dari Managing Partner ASC Legal Aseem Chawla yang menilai kewajiban e-proceeding merupakan strategi CBDT dalam meningkatkan transparansi dalam hal pajak.

“Sudah saatnya ketidakpastian dalam hal pajak hilang. Kebijakan yang mewajibkan e-proceeding merupakan langkah yang tepat untuk diterapkan oleh CBDT,” kata Aseem.

Meski begitu, CBDT mengecualikan beberapa kondisi tertentu dari kewajiban e-proceeding. Pengecualian tersebut yakni pada kasus pencarian, pengajuan pengembalian pajak yang diajukan secara manual atau kertas formulir, tidak memiliki akun e-filing, maupun wajib pajak yang berada di wilayah yang memiliki akses internet (bandwith) terbatas.

E-proceeding ini mengacu pada komunikasi data dan dokumen antara Departemen Pajak Penghasilan India dengan petugas penilai melalui metode elektronik. Petugas penilai akan menerbitkan bukti untuk setiap kasus pajak melalui akun di portal e-filing.

Di samping itu, dalam kebijakan lain untuk formasi teknisnya, CBDT telah menerbitkan pedoman untuk pemilihan kembali secara manual dalam hal pengawasan menyeluruh (complete scrutiny) kepada pembayar pajak pada 2018-2019. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.