BUENOS AIRES, DDTCNews – Dalam pertemuan di Buenos Aires pada 19-20 Maret 2018, para Menteri Keuangan (Menkeu) G20 dan Gubernur Bank Sentral setuju untuk menyamakan persepsi dalam mengenakan pajak pada perusahan digital global. Konsesus tersebut ditargetkan tercapai pada 2020.
Komitmen bersama itu muncul setelah adanya rilis Laporan Sementara OECD pada Jumat (16/3) yang mengungkapkan masih adanya perbedaan pendapat antarnegara mengenai bagaimana sistem perpajakan internasional dapat membidik perusahaan digital.
“Kami menyambut baik laporan sementara OECD yang telah menganalisis dampak dari digitalisasi ekonomi terhadap sistem perpajakan internasional. Kami berkomitmen untuk bekerja sama, mencari solusi untuk mencapai kesepakatan pada 2020," ungkap salah satu pejabat dalam pertemuan di Buenos Aires, Selasa (20/3).
Ke depannya, para Menkeu G20 akan tetap berupaya keras untuk memperbaiki sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan modern. Mereka sangat terbuka untuk membangun kerjasama internasional dan kebijakan pajak yang pro-pertumbuhan.
Mereka juga menegaskan kembali komitmennya terhadap pelaksanaan proyek base erosion and profit shifting (BEPS) OECD/G20 serta terus mendorong perubahan substansial dalam aspek transparansi pajak.
"Kami menantikan rekomendasi OECD tentang cara menilai yurisdiksi agar sesuai dengan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional. Langkah-langkah defensif akan dipertimbangkan lebih lanjut terhadap yurisdiksi yang terdaftar,” kata salah satu pejabat G20 dikutip mnetax.com.
Selain itu, para Menkeu G20 juga menyambut baik konferensi pertama Platform for Collaboration on Tax (PCT) yang diadakan pada 14-16 Februari 2018 lalu. PCT ini akan untuk membantu negara-negara berkembang menerapkan standar perpajakan yang disepakati secara internasional.
Sementara itu, Sekjen OECD juga telah mempresentasikan laporan kepada para Menkeu G20 dan Gubernur Bank Sentral mengenai agenda pajak OECD, termasuk laporan sementara mengenai geliat perekonomian digital. (Amu)