UNI EROPA

Kini Giliran IKEA Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Desember 2017 | 14.14 WIB
Kini Giliran IKEA Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah bersiap untuk melakukan penyelidikan terhadap IKEA. Perusahaan asal Swedia itu terjerat kasus penghindaran pajak yang dilakukan dalam empat tahun ke belakang.

Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan akan mengumumkan penyelidikan resmi atas IKEA dalam kasus pengaturan pajak atas penjualan ritelnya di Belanda. Dari kasus ini, Uni Eropa menduga raksasa furnitur rumah tangga dan kantor itu menghindari pajak hampir  €1 miliar atau sekitar Rp15,9 triliun selama tahun 2009 sampai 2014.

“Sebagian besar kesepakatan yang diperoleh perusahaan tidak memberikan ‘manfaat khusus’. Namun beberapa negara memberikan perlakuan pajak yang lebih baik kepada perusahaan terpilih,” katanya, Minggu (17/12).

Dalam laporan yang diterima oleh Uni Eropa tahun lalu diketahui IKEA membentuk dua entitas bisnis yang terpisah di Belanda, Luksemburg dan Liechtenstein. Entitas bisnis tersebut memanfatkan skema pajak khusus untuk memindahkan uang dan keuntungan.

Oleh karena itu, pejabat Uni Eropa perlu melakukan penyelidikan atas apa yang dilakukan oleh IKEA tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah skema pajak khusus yang didapatkan IKEA di Belanda melanggar aturan main di Uni Eropa.

“Pekerjaan kita belum berakhir. Kami akan membuka penyelidikan kapan pun ada indikasi bahwa bantuan negara telah diberikan,” tambah Vestager.

Lebih lanjut, dilansir ft.com, dia menyebut penyelidikan terhadap IKEA ini merupakan kasus terbaru di mana perusahaan multinasional dapat memotong kewajiban pajak mereka. Aksi ini dianggap ilegal karena perusahaan domestik dan lokal tidak dapat melakukan hal serupa, sehingga Komisi Kompetisi Uni Eropa menganggapnya sebagai keuntungan ilegal.

IKEA disebut membayar pajak sebesar €825 miliar hingga bulan Agustus 2017 atas keuntungan mereka sebesar €3,31 triliun. Kasus terbaru ini melengkapi kasus penghindaran pajak memanfaatkan kebijakan negara, sebelumnya telah diputus oleh Uni Eropa, raksasa teknologi Apple yang harus membayar pajak sebesar €13 miliar atas aktivitas bisnisnya di benua biru tersebut. (Amu) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.