ZIMBABWE

Buat Jera Pengemplang Pajak, Sanksi Denda Dinaikkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Agustus 2017 | 08.54 WIB
Buat Jera Pengemplang Pajak, Sanksi Denda Dinaikkan

Ketua Dewan Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) Willia Bonyongwe. (Foto: newsday.co.zw)

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mengambil langkah tegas untuk membuat jera para pengemplang pajak. Zimra akan menaikkan denda pajak terhadap perusahaan yang gagal melunasi kewajiban pajaknya.

Ketua Dewan Zimra Willia Bonyongwe mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau setiap bisnis di Zimbabwe yang selama ini masih belum patuh dalam membayar pajak.

“Orang-orang di Zimbabwe umumnya banyak yang tidak membayar pajak. Kami hanya ingin menjangkau semua orang, baik dari kalangan besar maupun kecil untuk memastikan bahwa semua warga patuh dalam membayar pajak,” tuturnya, Rabu (30/8).

Saat ini, lanjutnya, petugas pajak baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 30% dari target yang ditetapkan. Bonyongwe mengatakan Pemerintah Zimbabwe sangat bergantung pada pendapatan yang  bersumber dari penerimaan pajak.

“Berdasarkan hasil estimasi, 80% pendapatan pemerintah berasal dari penerimaan pajak. Ini berarti pajak menjadi komponen penting dalam pembangunan negara khususnya untuk memberikan pelayanan yang memadai bagi infrastruktur publik,” ujarnya.

Dengan diterapkannya langkah tersebut, petugas pajak diminta untuk mengumpulkan penerimaan dari para penunggak pajak sebesar ZWD11,5 miliar atau Rp424 miliar per tahun.

Bonyongwe, dilansir dalam newsday.co.zw, memastikan bahwa para penunggak pajak akan menerima hukuman yang lebih ketat untuk memastikan target penerimaan pajak dapat terpenuhi guna menopang ekonomi negara.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.