AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Indonesia akhirnya akan memberlakukan amandemen protokol atas pemotongan tarif pajak untuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Belanda-Indonesia yang telah disepakati sejak 29 Januari 2002.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, amandemen protokol tersebut mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2017 dan efektif diterapkan oleh kedua negara tanggal 1 Oktober 2017. Adapun amandemen protokol telah ditandatangani sejak 30 Juli 2015.
“Penerapan amandemen protokol P3B Belanda-Indonesia ini dilakukan setelah menyelesaikan prosedur ratifikasi domestik oleh kedua negara,” ungkap keterangan tersebut, Selasa (4/7).
Perjanjian pajak Belanda-Indonesia yang direvisi tersebut merupakan salah satu perjanjian pajak yang paling menarik dan kompetitif yang dilakukan oleh Indonesia dan memberikan kesempatan yang jelas saat melakukan investasi masuk ke Indonesia.
Revisi perjanjian pajak tersebut akan mengatur antara lain, sebagai berikut:
Pajak dividen di negara sumber akan berkurang dari 10% menjadi 5%, dengan ketentuan jika dibayarkan kepada pemegang saham perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 25% saham di perusahaan yang membayar dividen tersebut. Jika batas kepemilikan 25% tidak dipenuhi maka tarif dividen yang dikenakan sebesar 15%. Adapun tarif 10% diberlakukan jika pemilik dividen yang menikmati dividen adalah dana pensiun.
Tarif pajak dividen sebesar 5% merupakan yang terendah untuk perjanjian perpajakan yang dimiliki oleh Indonesia dan menjadi satu-satunya perjanjian yang memberikan tarif dividen 5%.
Di Indonesia, tarif pajak bunga domestik ditetapkan sebesar 20%. Berdasarkan perjanjian yang berlaku saat ini, tarif pajak bunga 0% berlaku jika bunga dibayarkan atas pinjaman yang dilakukan untuk jangka waktu lebih dari dua tahun atau dibayarkan sehubungan dengan penjualan secara kredit peralatan industri, komersial atau ilmiah.
Berdasarkan amandemen protokol, tarif pajak bunga 0% akan meningkat menjadi 5%. Meski tidak serendah tarif yang berlaku saat ini, namun tarif pajak bunga dalam P3B Belanda-Indonesia tetap menjadi yang paling rendah yang disepakati oleh Indonesia dalam perjanjian pajak internasionalnya. Sementara, Belanda tidak memungut pajak atas pembayaran bunga.
Perjanjian tersebut juga menambahkan sebuah klausul yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan ditafsirkan dengan mengacu pada Konvensi Pajak Model OECD atau Komentarnya, terutama berkenaan dengan definisi beneficial owner.
Kesepakatan tersebut, dilansir dalam loyensloeff.com, akan mulai berlaku setelah kedua negara saling memberi tahu bahwa prosedur pelaksana domestik yang diperlukan di masing-masing negara telah selesai dibuat. (Amu)