Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penagihan utang kepabeanan dan cukai tidak hanya menyasar pihak yang terutang. Lebih luas dari itu, penagihan utang kepabeanan dan cukai dilakukan terhadap penanggung utang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024 pun memerinci pihak-pihak yang menjadi penanggung utang kepabeanan dan cukai atas orang pribadi. Sebelumnya, perincian tersebut belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017.
“Penanggung utang adalah orang pribadi ... yang bertanggung jawab atas pembayaran utang, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pihak yang terutang,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 115/2024, dikutip pada Selasa (14/1/2024).
Pihak yang terutang dalam konteks ini berarti orang pribadi yang namanya tercantum dalam dokumen dasar penagihan yang menyebabkan timbulnya utang kepabeanan dan cukai (selanjutnya disebut utang).
Berdasarkan Pasal 8 PMK 115/2024, penagihan utang atas orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang dan biaya penagihan.
Kedua, istri atau suami dari pihak yang terutang orang pribadi. Istri atau suami turut menjadi penanggung utang apabila tidak ada perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris.
Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari pihak yang terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan sebesar:
Keempat, para ahli waris dari pihak yang terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris tersebut bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan sebesar:
Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Wali tersebut bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan sebesar jumlah harta anak yang dalam perwaliannya. Hal ini terjadi apabila utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta anak tersebut.
Di sisi lain, pihak yang menjadi wali bagi anak yang belum dewasa dapat diminta bertanggung jawab atas seluruh utang dan biaya penagihan. Hal ini terjadi dalam hal:
Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu bisa diharuskan bertanggungjawab atas utang dan biaya penagihan sebesar jumlah harta orang yang dalam pengampuannya. Hal ini terjadi apabila utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta orang tersebut.
Di sisi lain, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan juga bisa diminta bertanggung jawab atas seluruh utang dan biaya penagihan dalam hal: