TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan ikut mengimbau warganya untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi yang batas penyampaiannya berakhir pada 31 Maret ini.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak harus semakin didorong dan dikembangkan, mengingat di Indonesia diterapkan sistem self assesment, di mana kewajiban menghitung, melaporkan, serta menyetorkan ada pada wajib pajak itu sendiri.
“Wajib pajak bisa saja lupa atau bahkan mungkin mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi,” ujarnya saat pengisian SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Garut, Jum’at (10/3).
Pada kesempatan itu, ia meminta seluruh aparatur birokrasi tingkat daerah untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak dan melaporkan SPT lewat SPT elektronik atau e-filing secara tepat waktu.
“Saya meminta seluruh aparatur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut serta aparatur lainnya memberikan keteladanan dalam penyampaian SPT atas PPh Orang Pribadi, khususnya melalui e-filing. Para pejabat harus dipastikan mengisi pajak tahunan SPT 2016 dan LHKP 2016,” pinta Rudy.
Dia menegaskan pejabat publik harus berada pada posisi terdepan dalam kewajibannya melaporkan pajak secara tepat waktu. Setiap penghasilan yang diperoleh tetap diharuskan menyetorkan pahaknya, meskipun penghasilan tersebut sudah dikenakan potongan pajak.
Kepala KPP Pratama Garut Rudi Munandar menambahkan pelaporan SPT kini menjadi mudah dengan adanya e-filing, sebagai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur internet.
“Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, maka kita dapat menyampaikan SPT kapan pun dan di manapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, cepat, mudah dan hemat tanpa harus terkendala jalanan yang macet dan tak perlu ngantre,” terangnya. (Amu)