KABUPATEN SAMOSIR

Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Februari 2017 | 10.26 WIB
 Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

PANGURURAN, DDTCNews – Guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara akan menyasar penjualan tuak untuk dikenakan pajak. Saat ini Pemkab Samosir sedang melakukan pembahasan rancangan aturan mengenai pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan pajak yang akan diberlakukan bagi penjual tuak yaitu sebesar 10% dari omzet yang diterima.

“Saat ini kami tengah melakukan pembahasan terkait pengenaan pajak tuak ini. Kami harap jika aturan diberlakukan maka dapat meningkatkan penerimaan daerah Kabupaten Samosir,” ujarnya, Rabu (22/2).

Hotraja menjelaskan jika pajak tuak ini sudah diberlakukan maka penjual tuak hanya perlu menyisihkan 10% dari hasil penjualannya setiap hari untuk membayar pajak. Misalnya harga satu gelas tuak dijual sebesar Rp2.000, dengan pajak 10% harga jual tuak akan dinaikkan menjadi Rp2.200.

“Jadi penarikan pajak tuak ini bukan dari hasil keuntungan produksi, melainkan dari pelanggan,” kata Hotraja sepetri dikutip dalam Siantar News.

Sebagai informasi, tuak merupakan minuman tradisional khas Batak berbahan dasar kelapa dan nira yang dibuat melalui proses penyulingan.

Selain pembahasan mengenai pajak tuak, Hotraja menambahkan Pemkab Samosir juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan makanan katering, usaha batu bata, dan warung nasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.