PROVINSI DKI JAKARTA

Denda PKB & BBN-KB Dihapus Hingga Akhir 2016

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 November 2016 | 11.44 WIB
 Denda PKB & BBN-KB Dihapus Hingga Akhir 2016

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan upaya ini dilakukan untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016,” pungkasnya, Selasa (1/11). 

Agus menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini  untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi,” ujar Agus.

Ia menambahkan, seperti dilansir dalam beritajakarta.com, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. 

“Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.