JEPARA, DDTCNews – Tingkat kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Kabupaten Jepara dinilai masih sangat minim. Ini dibuktikan dengan data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara yang menyatakan hingga saat ini piutang PBB mencapai Rp8, 3 miliar.
Kasi Penagihan dan Pelaporan Pajak pada DPPKD Jepara Budhi Sulistiyawan mengatakan banyak masyarakat Jepara yang belum melunasi hutang PBBnya. Terhitung dari 2014, piutang pajak capai Rp8,3 miliar. Rinciannya, senilai Rp2 miliar pada 2014, Rp2,3 miliar pada 2015, dan Rp4 miliar pada 2016.
“Jumlah totalnya sebesar Rp8,3 miliar. Terhitung mulai tahun 2014 hingga akhir Agustus 2016, ” katanya, Kamis (8/9).
Budhi menerangkan persebaran piutang PBB tersebut mayoritas terdapat di 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota, Mayong, Pecangaan, Batealit, Mlonggo, Bangsri, dan Kecamatan Tahunan. Sementara untuk kecamatan lainnya ada juga yang belum, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Banyaknya jumlah piutang tersebut, disebabkan oleh kurangnya kesadaran membayar pajak dari masyarakat sendiri dan juga terkendala dari petugas penarik di setiap desa. Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi kendala tersendiri dalan proses penarikan PBB.
“Petugas penarik pajak terbatas dan hanya itu-itu saja, sehingga banyak pajak yang belum terbayar,” ujarnya.
Terkait kendala ini, lanjut Budhi, DPPKAD akan melakukan penarikan aktif melalui koordinasi dengan camat setempat. Karena camat juga beperan penting untuk berkoordinasi dengan pihak desa yang PBBnya belum lunas.
“Yang paling berperan penuh adalah pihak desa karena ia merupakan ujung tombak untuk melakukan penarikan pada warganya yang belum membayar PBB,” katanya.
Budi menambahkan, seperti dilansir dalam swarajepara.net, target PBB tahun ini sebesar Rp16 miliar. Jumlah tersebut dinaikkan di APBD perubahan dari sebelumnya yang hanya Rp15,7 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.