KPP PRATAMA JEPARA

Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Mei 2022 | 11.30 WIB
Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berdampak pada aplikasi e-faktur.

Agar wajib pajak memahami perubahan yang terjadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah menggelar kelas pajak bimbingan teknis (Bimtek) e-faktur 3.2 dan implementasi tarif PPN 11% selama 3 hari pada Selasa—Kamis (12—14/4/2022).

“Tarif PPN mengalami penyesuaian menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara Dwi Listyono dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (2/5/2022).

Dalam kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan bimbingan secara bersama mengenai tata cara untuk update aplikasi e-faktur menjadi versi 3.2 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Kegiatan ini digelar karena banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalami kesulitan saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi ­e-faktur. Simak berbagai ulasan mengenai e-faktur pada laman berikut.

Dalam kelas pajak tersebut, Penyuluh KPP Pratama Jepara juga menjelaskan mengenai ketentuan baru faktur pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.

Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluh berharap PKP di wilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan PPN dengan baik dan benar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.