Ilustrasi.
JEPARA, DDTCNews – Adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berdampak pada aplikasi e-faktur.
Agar wajib pajak memahami perubahan yang terjadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah menggelar kelas pajak bimbingan teknis (Bimtek) e-faktur 3.2 dan implementasi tarif PPN 11% selama 3 hari pada Selasa—Kamis (12—14/4/2022).
“Tarif PPN mengalami penyesuaian menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara Dwi Listyono dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (2/5/2022).
Dalam kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan bimbingan secara bersama mengenai tata cara untuk update aplikasi e-faktur menjadi versi 3.2 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Kegiatan ini digelar karena banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalami kesulitan saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi e-faktur. Simak berbagai ulasan mengenai e-faktur pada laman berikut.
Dalam kelas pajak tersebut, Penyuluh KPP Pratama Jepara juga menjelaskan mengenai ketentuan baru faktur pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.
Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluh berharap PKP di wilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan PPN dengan baik dan benar. (kaw)