KAB. PEKALONGAN

Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Juli 2016 | 07.12 WIB
Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Polres Pekalongan, dan PT Jasa Raharja (Persero) menggulirkan program Samsat Cepat untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan program itu, Samsat menjamin hanya 2 menit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wajib Pajak hanya perlu mempersiapkan kartu identitas sesuai nama pada STNK dan juga STNK asli tanpa BPKB.

“Dengan program ini, pengurusan perpajakan kendaraan jadi lebih mudah, aman, transparan dan tidak memakan waktu lama. Kalau persyaratan lengkap kami proses kurang dari 2 menit,” tegas Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Didi Dewantowo, baru-baru ini.

Guna menunjang program ini, Samsat Pekalongan menyediakan dua loket. Pertama untuk menerima semua layanan pendaftaran seperti pajak tahunan, ganti nomor polisi dan mutasi. Loket dua untuk pembayaran, penetapan, pengesahan dan penyerahan surat-surat.

Polres Pekalongan juga menyiapkan petugas informasi di pintu masuk bagi masyarakat yang kebingungan. Wajib Pajak bisa menggunakan komputer informasi yang disediakan untuk mengetahui nilai jual kendaraan bermotor maupun nilai pajak kendaraan.

Didi berharap Program Samsat Cepat dapat dimanfaatkan wajib pajak sebaik-baiknya. Dengan demikian, urainya seperti dilansir seperti dilansir dari suaramerdeka.com, masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perpanjangan STNK.

Menanggapi program tersebut, Slamet (26), salah seorang wajib pajak warga Karangdadap,  Kabupaten Pekalongan mengapresiasi terobosan tersebut. Dia juga berharap pelayanan cepat itu dapat terus dipertahankan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.