PASANGKAYU, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mamuju Utara, Sulawesi Barat mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Hingga saat ini sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan para pengusaha burung walet belum tersedia.
Kepala Dispenda Mamuju Utara Abdul Wahid mengatakan pemungutan pajak sarang burung walet didasarkan atas kapan transaksi dilakukan dan berapa besaran transaksinya, Keduanya menjadi kunci bagi Dispenda untuk menetapkan pajak yang terutang.
“Selama ini pengusaha burung walet tidak transparan, seharusnya setiap kali selesei transaksi mereka lapor ke Dispenda, tapi kewajiban itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya, Minggu (19/6).
Abdul menambahkan berdasarkan data Dispenda, terdapat sekitar 71 usaha sarang burung walet di wilayah pesisir Mamuju Utara. Ini belum termasuk sarang burung walet yang berada di wilayah pegunungan.
Dispenda terus berupaya mencari formulasi guna mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet. Formulasi itu diharapkan bisa mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet, agar potensi penerimaannya tidak hilang.
Abdul juga mengakui, seperti dilansir rakyatsulbar.co, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak sarang burung walet hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Akibatnya, banyak pengusaha sarang burung walet yang belum mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.
Ketentuan pemungutan pajak sarang burung walet itu sendiri diatur Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%.
Perda tersebut menyebutkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Cara menghitungnya dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.