Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - KPP Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak yang membahas terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP), termasuk dalam membuat faktur pajak, pada 16 Februari 2023.
Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Charizma Azry Topaz Barata menerangkan faktur pajak dapat diubah dengan membuat faktur pajak pengganti apabila kekeliruan tersebut berkaitan dengan nama barang/jasa, kode faktur pajak, atau nominal transaksi.
“Namun, jika [kekeliruan] terkait dengan NPWP atau nama maka tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/3/2023).
Selanjutnya, Charizma juga menjelaskan terkait dengan perbedaan fungsi untuk tiap-tiap kode faktur pajak. Menurutnya, pemilihan kode faktur dari 010 hingga 090 oleh PKP harus disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.
Misal, kode 010 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya nya dipungut oleh PKP penjual. Lalu, kode 050 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP penjual.
Kemudian, batas waktu unggah (upload) faktur pajak hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. Menurut Charizma, batas waktu ini perlu diperhatikan PKP agar tidak menjadi kendala ke depannya.
Selain itu, ia menerangkan masa penggunaan sertifikat elektronik (sertel) hanya 2 tahun. Apabila tidak diperpanjang, sertel tersebut kedaluwarsa dan PKP tidak akan bisa menjalankan kewajibannya seperti menerbitkan faktur pajak hingga pelaporan SPT masa PPN.
Berikutnya, Charizma juga mengingatkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. (rig)