Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberikan penjelasan kepada wajib pajak orang pribadi terkait dengan ketentuan pemindahan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 25 Januari 2023.
Petugas dari KPP Pratama Sukoharjo Sri Muryani mengatakan wajib pajak bersangkutan saat ini tinggal di Sukoharjo. Alamat wajib pajak di KTP pun terdaftar di Sukoharjo. Namun, NPWP wajib pajak tersebut justru terdaftar di KPP Pratama Palangkaraya.
“Kami menyarankan wajib pajak mengajukan permohonan pemindahan NPWP. Syaratnya, mengisi formulir pemindahan NPWP dan melampirkan fotokopi KTP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/2/2023).
Yani menjelaskan permohonan pemindahan NPWP dapat dilakukan di KPP baru, KPP lama, atau di KP2KP baru. Pemindahan NPWP akan diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Dia menambahkan KPP lama akan mengirimkan surat pindah ke KPP baru dan kepada wajib pajak. Sementara itu, KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar kepada wajib pajak.
“Diajukan pemindahan NPWP di KP2KP Wonogiri saja. Nanti, menunggu 5 hari kerja. Jika diterima, otomatis administrasi pajaknya masuk ke KPP Pratama Sukoharjo,” tuturnya.
Merujuk pada UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). (rig)