Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengingatkan masyarakat, terutama para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Anwar mengatakan setiap wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan tersebut juga makin mudah, bahkan bisa melalui ponsel.
"Lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui smartphone dengan cara yang mudah," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, Rabu (15/2/2023).
Anwar mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Dengan metode pelaporan secara online, wajib pajak secara mudah tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Selain itu, Anwar juga mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Proses validasi tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022, dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
Anwar menyebut pajak dari masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak juga menunjukkan kontribusi masyarakat dan pembangunan tersebut.
"Dengan mematuhi kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, kita sudah berkontribusi untuk Indonesia, demi pembangunan bangsa yang lebih baik," ujarnya. (sap)