Ilustrasi.
BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 1990 hingga 2022.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan fasilitas ini diberikan guna membantu masyarakat melunasi PBB yang selama ini tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan," kata Aditya, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemkot Banjarbaru juga memberikan fasilitas diskon pokok PBB tahun pajak 1990 hingga 2022 yang dilunasi oleh wajib pajak pada tahun ini.
Bila tunggakan PBB tahun pajak 1990 hingga 2022 dilunasi pada Januari hingga Juni 2023, pemkot memberikan diskon pokok PBB sebesar 10%. Bila PBB baru dilunasi pada Juli hingga Desember 2023, diskon yang diberikan menjadi hanya sebesar 5%.
Selain PBB, Pemkot Banjarbaru juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% khusus bagi wajib pajak yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari pemerintah pusat," kata Aditya seperti dilansir jejakrekam.com.
Fasilitas-fasilitas pajak yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)