Ilustrasi.
KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan program pemutihan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Pemkab pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah. Ayo segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendakrwkab, dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Bapenda menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022. Program tersebut hanya berlangsung 2 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 28 Februari 2023.
Denda pajak yang dihapus meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, hingga pajak sarang burung walet. Penghapusan denda juga berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan non-PLN.
Perlu dicatat, denda yang dihapuskan hanya untuk masa pajak sampai dengan 2022. Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok pajaknya saja.
Di sisi lain, Bapenda juga berterima kasih kepada para wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, pajak yang dihimpun dari wajib pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Karawang.
"Hatur nuhun untuk wargi Karawang yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut. (sap)