Petugas melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan untuk memperingati HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program tersebut juga hanya diadakan selama 22 hari.
"Hadiah ini harap dimanfaatkan karena kalau tidak dimanfaatkan nanti data kendaraan bermotor Bapak-Ibu akan dihapuskan. Nanti kendaraan itu dianggap bodong," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).
Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan pada 21 November hingga 15 Desember 2022. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bekas, termasuk mutasi kendaraan masuk atau keluar provinsi.
Dia menjelaskan pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di momen ulang tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Ridwan menyebut setiap masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.
"Kita tahu Bapak-Ibu semua di sini punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak," ujarnya. (sap)