Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung makan di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan didatangi petugas pajak pada Oktober lalu.
Usut punya usut, wajib pajak pemilik warung makan tercatat belum menjalankan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun terakhir. Tak cuma itu, wajib pajak juga diketahui belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk menyampaikan ada sanksi administrasi berupa denda dikarenakan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir dan belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum 2022," kata account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar dilansir pajak.go.id, Sabtu (12/11/2022).
Andi menyebutkan, kunjungan lapangan ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa wajib pajak UMKM tetap memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.
Per tahun pajak 2022 ini, Andi melanjutkan, UU 7/2021 tentang HPP memang memuat aturan baru tentang omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Maksudnya, omzet UMKM yang belum menyentuh Rp500 juta tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan itu baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022, wajib pajak tetap perlu menyetorkan PPh final UMKM sesuai PP 23/2018 tanpa ada batasan omzet.
Kemudian, wajib pajak UMKM juga harus melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id ataupun datang langsung ke kantor pajak. Petugas pajak, ujar Andi, siap memberikan asistensi bagi wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.
"Kami harap setelah kunjungan lapangan ini wajib pajak bisa mengerti kewajibannya dan kepatuhan pajak bisa meningkat," kata Andi. (sap)