PROVINSI PAPUA

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati
Jumat, 04 November 2022 | 15.30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Petugas mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan perpanjangan periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov bahkan memberikan potongan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

"Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Setyo mengatakan Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2022 dan seharusnya berakhir pada Oktober 2022. Namun, pemprov memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, kini juga diberikan potongan pokok pajak yang tertunggak. Pada kendaraan dengan tunggakan pajak 4 tahun, masyarakat hanya perlu membayar 3 tahun.

Kemudian pada kendaraan dengan tunggakan pajak 3 tahun, diberikan diskon 25%. Adapun untuk kendaraan dengan tunggakan pajak 2 tahun, diberi diskon 15%.

Setyo menilai program pemutihan pajak telah berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hingga Oktober 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp214,1 miliar atau 87,58% dari target Rp244,5 miliar.

"Dilihat dari penerimaan PKB selama 3 bulan terakhir, dapat dikatakan animo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi dengan ada program relaksasi pembebasan denda PKB itu" ujarnya dilansir cenderawasihpos.jawapos.com.

Dalam beberapa kesempatan, Pemprov Papua juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelunasan ini penting untuk mencegah data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun terhapus, sebagaimana diatur Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.