KPP PRATAMA SUKOHARJO

KPP Panggil WP yang Tak Lapor SPT Masa PPN, Diberi Opsi Pencabutan PKP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14.30 WIB
KPP Panggil WP yang Tak Lapor SPT Masa PPN, Diberi Opsi Pencabutan PKP

Petugas KPP Pratama Sukoharjo memberikan edukasi one on one kepada wajib pajak. (foto: DJP)

SUKOHARJO, DDTCNews - KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah mengundang sejumlah wajib pajak orang pribadi yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) untuk hadir ke kantor pajak, awal Oktober lalu. 

Usut punya usut, wajib pajak orang pribadi yang diundang merupakan PKP yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam periode tertentu. Wajib pajak diundang melalui pesan singkat Whatsapp untuk mengikuti kelas pajak kali ini. 

"Berdasarkan data kami, Bapak belum melaporkan SPT Masa PPN sejak 2 tahun terakhir. Ini juga ada tunggakan pajak berupa denda karena tidak lapor SPT Masa PPN. Selain itu, SPT Tahunan 2021 juga belum dilaporkan," ujar Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo Rizki Amalia kepada salah satu wajib pajak yang hadir dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (29/10/2022). 

Setelah dilakukan dialog one on one, wajib pajak yang bersangkutan mengaku bahwa dulu memang memiliki usaha berupa toko emas. Namun, menurutnya, saat ini toko emas tersebut sudah tutup dan tidak ada lagi kegiatan usaha. Selain itu, wajib pajak tersebut juga mengaku tidak memahami perihal status PKP yang dia emban dan kewajibannya untuk melaporkan SPT Masa PPN. 

Mendengar penjelasan dari wajib pajak, Rizki menjelaskan bahwa sebenarnya seorang wajib pajak bisa mengajukan permohonan pencabutan PKP kepada kantor pajak jika memang tidak ada lagi kegiatan usaha. 

"Sedangkan untuk denda yang sudah diterbitkan, dapat diajukan penghapusan sanksi," kata Rizki. 

Namun, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap perlu dijalankan. Misalnya, atas SPT Tahunan 2021 tetap perlu dilaporkan kendati sudah melewati batas waktu ideal, yakni akhir Maret bagi wajib pajak orang pribadi. 

"SPT Tahunan 2021 dilaporkan sekarang ya. Saya pandu pengisiannya," kata Rizki. 

Pengisian SPT Tahunan sendiri dilakukan melalui aplikasi e-Form di laman DJP Online, pajak.go.id. Setelah pelaporan SPT Tahunan selesai, wajib pajak juga diberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP dan permohonan penghapusan sanksi administrasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.