KABUPATEN BEKASI

Bebas Denda! Bekasi Gelar Pemutihan PBB Sampai 10 Desember 2022

Muhamad Wildan
Selasa, 4 Oktober 2022 | 11.00 WIB
Bebas Denda! Bekasi Gelar Pemutihan PBB Sampai 10 Desember 2022

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar program pemutihan PBB atas sanksi administrasi PBB tahun pajak 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menerangkan fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum membayar PBB tahun pajak 2022 hingga jatuh tempo pada Agustus 2022.

"Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar Herman, Senin (3/10/2022).

Relaksasi atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2022 diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tersebut pada 3 Oktober hingga 10 Desember 2022.

Harapannya, relaksasi terhadap denda keterlambatan pembayaran PBB dapat meningkatkan pelunasan piutang PBB di Kabupaten Bekasi yang saat ini sudah mencapai Rp800 miliar.

"Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi, mereka yang ingin menyelesaikan piutang itu bebas denda. Jadi berangkatnya itu dari penyelesaian piutang, kemudian melihat kondisi ekonomi juga tetap kami berikan kemudahan dengan dihapusnya denda," ujar Herman.

Herman berharap ke depan wajib pajak meningkatkan kepatuhannya membayar PBB secara tepat waktu sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2023.

Tak hanya itu, pemutihan diharapkan turut membantu pencapaian target pendapatan asli daerah senilai Rp2,265 triliun pada tahun ini. "Kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini," ujar Herman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.