KPP PRATAMA POSO

Utang Pajak Rp1,2 Miliar Belum Dilunasi, Aset Milik WP Badan Disita

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Juli 2022 | 11.00 WIB
Utang Pajak Rp1,2 Miliar Belum Dilunasi, Aset Milik WP Badan Disita

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan kegiatan penyitaan terhadap aset penanggung pajak di Desa Bahomotefee Bungku Timur, Kabupaten Morowali pada 5 Juli 2022.

Tim Penagihan KPP yang terdiri dari Juru Sita Pajak Negara Danu Satya Wiguna dan Kepala KP2KP Bungku Amor Palulu resmi menyita aset berupa dua truk operasional merek Hino yang merupakan milik dari perusahaan yang belum melunasi tunggakan pajaknya.

"Betul telah dilakukan penyitaan atas aset penanggung pajak berupa kendaraan operasional karena belum melunasi utang pajak Rp1,2 miliar," tutur Danu seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (22/7/2022).

Danu menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan setelah upaya pendekatan persuasif yang dilakukan KPP kepada penanggung pajak ternyata gagal memberikan hasil.

Sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19/2020, juru sita akan mengadakan penyitaan harta apabila penanggung pajak tidak beritikad baik melunasi utangnya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14  hari sejak pelaksanaan sita maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Danu berharap kegiatan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam pemenuhan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.