KP2KP MANNA

Cek Kebenaran Data, Petugas KP2KP Datangi Alamat Tiap Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juni 2022 | 18.15 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas KP2KP Datangi Alamat Tiap Wajib Pajak

Petugas KP2KP Manna saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis perpajakan. KP2KP Manna di Bengkulu Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). 

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL dilakukan dengan cara mendatangi satu per satu alamat wajib pajak di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Petugas menggali data perpajakan dengan mewawancarai secara langsung wajib pajak dan menuangkan datanya ke dalam formulir KPDL. 

“Kami mengunjungi tiap wajib pajak untuk mendapatkan data yang akurat. Selain itu, wajib pajak diingatkan atas kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak terutangnya," ujar petugas pajak KP2KP Eliana Octora Marito Sihombing dilansir pajak.go.id, Rabu (22/6/2022). 

Eliana menambahkan, KPDL ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengenalkan layanan Whatsapp Center KP2KP Manna kepada wajib pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan konsultasi atau pembuatan ID Billing lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Kegiatan visit ke lapangan seperti ini, ujar Eliana, akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP. 

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.