Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan mengenakan pajak air tanah (PAT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan data objek PAT, khususnya mengenai penggunaan air tanah dengan sumur bor.
Kepala Bapenda Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sesungguhnya peraturan daerah (Perda) mengenai PAT sudah ada sejak lama. Namun, saat ini Pemkot Kupang baru saja menetapkan peraturan wali kota guna mengoptimalkan pemungutan pajak tersebut.
"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi dalam Perda tersebut ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017 lalu diambil alih oleh Pemprov NTT, sehingga Perda tentang pajak daerah belum optimal berjalan," ujar Ari, dikutip pada Minggu (16/1/2022).
Ari mengatakan Pemkot Kupang akan berkoordinasi dengan BPK RI sekaligus Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT sebelum memungut pajak ini. Pasalnya izin pengelolaan air tanah dikeluarkan DPMPTSP NTT.
Dengan demikian, jumlah pasti dari sumur bor yang menjadi objek PAT dapat dipastikan berdasarkan data DPMPTSP NTT. Bila tidak ada kendala, PAT diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi Pemkot Kupang. Saat ini, Pemkot Kupang belum memasukkan jenis pajak tersebut dalam APBD.
Untuk mendukung pengenaan PAT, Pemkot Kupang berencana menyediakan watermeter bagi semua wajib pajak yang mengajukan izin sumur bor. Rencananya, pembelian watermeter akan dilakukan pada 2022.
"Nanti kita pasang alat ukur jadi air yang keluar akan tercatat," ujar Ari, seperti dilansir nttonlinenow.com.
Khusus penggunaan air tanah untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga, Ari menjamin tidak ada pengenaan PAT. Pengenaan PAT hanya dilakukan terhadap penggunaan air tanah untuk tujuah bisnis. (kaw)