KABUPATEN MOJOKERTO

PPKM Turun ke Level 1, Pemda Berharap Setoran Pajak Meningkat

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 6 November 2021 | 14.00 WIB
PPKM Turun ke Level 1, Pemda Berharap Setoran Pajak Meningkat

Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

MOJOKERTO, DDTCNews - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penurunan level PPKM diharapkan berimplikasi positif pada penerimaan pajak daerah.

Ika mengatakan kinerja penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Oktober 2021 baru mencapai 84,24% dari target yang ditetapkan. Dia menerangkan nominal penerimaan pajak daerah senilai Rp42,5 miliar dari target Rp50,34 miliar.

"Oleh karenanya ada upaya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak berupa pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya status darurat Covid-19. Ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban warga," katanya dikutip pada Kamis (4/11/2021).

Wali Kota Ika menuturkan pada kuartal IV/2021 pemerintah telah menurunkan status PPKM menjadi level I. Oleh karena itu, pelonggaran kebijakan akan meningkatkan roda perekonomian.

Pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dia menyebutkan penurunan level PPKM sudah mulai berlaku mulai 19 Oktober 2021. Jenis pajak berbasis jasa diharapkan makin meningkat dengan penurunan level PPKM.

"Level I PPKM memberi kelonggaran kembali aktivitas masyarakat. Seluruh sektor usaha baik itu hiburan, restoran dan hotel sudah boleh buka kembali. Harapan kami, roda ekonomi bisa bergerak kembali sehingga dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKKD Agung Moeljono upaya pengawasan akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan adalah pengawasan pada pelaporan data transaksi usaha.

Proses bisnis yang dilakukan adalah penambahan alat perekam transaksi atau tapping box pada lokasi usaha. Selain itu, upaya optimalisasi juga digunakan melalui pelayanan pajak berbasis elektronik mulai dari penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik hingga pembayaran pajak melalui saluran digital seperti marketplace dan dompet digital.

"Pada tahun 2020, Pemkot Mojokerto bekerja sama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 70 alat tapping box dan pada tahun 2021 kita targetkan pemasangan 30 alat," imbuhnya seperti dilansir bangsaonline.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.