Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Desember 2021.
Insentif itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap PBB dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. Pemkot memberikan banyak insentif PBB-P2 pada tahun ini dengan 7 jenis relaksasi.
Pertama, Pemkot Bandung tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. "Jadi, tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada 2021," tulis keterangan Pemkot Bandung dikutip pada Selasa (27/7/2021).
Kedua, kebijakan pemutihan denda PBB-P2. Insentif bebas denda ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun fiskal 2020 dan berlaku hingga akhir Desember 2021.
Ketiga, pembebasan pokok pajak. Pemkot Bandung memberikan pembebasan pokok PBB-P2 jika nilai ketetapan dalam SPPT di bawah Rp100.000. Ketentuan ini berlaku untuk properti untuk keperluan hunian atau rumah tinggal.
Keempat, gratis atau bebas pungutan PBB-P2 bagi veteran yang purnatugas. Skema insentif ini berlaku melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori veteran pejuang kemerdekaan, penerima tanda jasa Bintang Gerilya, dan veteran perdamaian.
Kelima, diskon pokok PBB-P2 sebesar 75%. Skema diskon 75% pokok pajak berlaku untuk permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh veteran perdamaian yang masih aktif bertugas.
Keenam, program bayar PBB-P2 dengan sampah melalui bank sampah mandiri. Ketujuh, pembayaran tagihan PBB-P2 dengan cara mencicil.
"Pembayaran cicilan PBB-P2 untuk tahun ini melalui aplikasi t-PBB dan cicilan PBB melalui Bank BJB," terangnya, seperti dilansir prfmnews.id. (kaw)