Ilustrasi. (DDTCNews)
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara lebih awal guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan pemkab dapat lebih cepat memenuhi target penerimaan pajak apabila proses distribusi SPPT dilakukan secara lebih awal.
"Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).
Herman menilai wajib pajak cenderung membutuhkan waktu lama dalam membayar PBB terutang atas objek pajaknya masing-masing, padahal warga diharapkan dapat membayar PBB terutang secara lebih cepat, meski jatuh tempo PBB adalah pada 31 Agustus 2021.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi pada tahun ini mencapai Rp2 triliun. Dengan distribusi SPPT PBB secara lebih awal ini, Herman optimistis target penerimaan pajak tersebut dapat dicapai.
Menurutnya, sumbangan penerimaan dari PBB-P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Bekasi untuk taat dalam membayar pajak.
Pandemi Covid-19, sambungnya, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.
"PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan," ujar Herman seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id. (rig)