PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Maret 2021 | 14.40 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan

Tampilan awal salinan Pergub DKI Jakarta No. 31/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan baru perihal tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan daerah melalui Peraturan Gubernur No. 31/2020 yang ditetapkan pada 6 April 2020.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), perlu menetapkan pergub[ 31/2020]," bunyi bagian pertimbangan pergub tersebut, dikutip Jumat (26/3/2021).

Dalam Pasal 2 Pergub 31/2020, Anies mendelegasikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Perda KUPD yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Ruang lingkup pemeriksaan bukti permulaan pada pergub ini mencakup dugaan atas suatu peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan ini terdiri atas 2 jenis yakni pemeriksaan terbuka dan tertutup.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka hanya dapat dilakukan bila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak.

Bila pemeriksan bukti permulaan dilakukan secara tertutup maka pemeriksaan dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada wajib pajak yang diperiksa.

Pemeriksaan bukti permulaan terbuka dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan, sedangkan pemeriksaan secara tertutup dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterima.

Jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan secara tertutup dapat diperpanjang bila pemeriksa mengajukan permohonan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah. Perpanjangan diberikan paling lama sebanyak 12 bulan.

Perlu dicatat, perpanjangan hanya diberikan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan pajak, daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, atau pertimbangan lain.

Selain itu, pergub 31/2020 ini juga menjadi pergub tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan daerah yang pertama disahkan oleh Pemprov DKI sejak 1 dasawarsa Perda KUPD diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.