Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sebanyak ratusan pelaku usaha jasa yang terdata di Kota Pekanbaru ternyata enggan menyetorkan pajak daerah.
Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 restoran, empat hotel dan beberapa tempat hiburan yang enggan membayar pajak daerah. Meski begitu, ia mengakui belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tersebut.
"Kami selalu berusaha melakukan upaya persuasif. Karena tindakan tegas itu, adalah menutup tempat usaha dan itu sebisa mungkin kami hindari karena pada akhirnya berdampak juga terhadap pemasukan PAD," ujarnya, Kamis (5/3/2021).
Zulhelmi menjelaskan menutup tempat usaha akan berdampak jangka panjang bagi PAD Pekanbaru. Dengan kata lain, potensi berbagai pajak di tempat usaha itu juga akan hilang saat ditutup, termasuk pajak-pajak daerah lainnya.
"Contohnya kalau kami tutup hotel, maka pajak restoran, pajak parkir, dan pajak lain-lainnya akan hilang juga dari hotel itu," tuturnya.
Untuk mendorong pelaku usaha membayarkan pajak daerah, Zulhelmi menilai upaya yang akan dilakukan pemkot adalah dengan memasang stiker tanda belum membayar pajak di tempat usaha yang masih menunggak.
"Jika sudah kami lakukan upaya persuasif tetapi tidak juga maka akhirnya kami tempelkan stiker belum membayar pajak di tempat usahanya," ujarnya seperti dilansir goriau.com.
Di sisi lain, pemkot juga berupaya mendorong penerimaan dari pajak daerah lainnya seperti pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB). Salah satunya antara lain dengan membuka kantor Bapenda sampai dengan Sabtu.
"Kami perlu memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2 dengan membuka pelayanan hingga 6 hari kerja selama bulan Maret. Sekadar mengingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada 31 Maret 2021," kata Sekretaris Bapenda Adrizal. (rig)