Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
SURABAYA, DDTCNews—Batas waktu program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diluncurkan Pemprov Jawa Timur kini tinggal menyisakan waktu empat hari lagi.
Hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, batas waktu insentif pajak tersebut berakhir 31 Agustus 2020.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan kebijakan insentif pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap warga semakin patuh membayar pajak.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," katanya.
Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.
Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning. Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Selama tiga bulan terakhir, penerapan insentif pajak sudah dimanfaatkan 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor. Penerimaan yang didapat pemerintah melalui insentif ini mencapai Rp814 miliar dan nilai insentif yang diberikan mencapai Rp70,4 miliar.
Kendaraan roda dua dan roda tiga mendominasi pemanfaatan insentif dengan catatan sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Sementara itu, diskon PKB dan BBN-KB untuk kendaraan roda empat atau lebih dimanfaatkan 282.584 wajib pajak daerah. (rig)