KABUPATEN KERINCI

Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Dian Kurniati
Jumat, 07 Agustus 2020 | 14.07 WIB
Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

KERINCI, DDTCNews—DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi mendesak Bupati Adirozal segera membuat aturan berupa peraturan bupati (Perbup) untuk memperjelas ketentuan penarikan pajak galian C di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci Arwiyanto mengatakan penagihan pajak galian C selama ini hanya berlaku kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah daerah, sedangkan hasil galian C yang dibawa keluar daerah tidak bisa dikenai pajak.

Menurutnya, pemberlakuan pajak galian C akan lebih efisien jika subjek pajaknya pemilik tambang, bukan kontraktor.

"Pemkab bisa mendapatkan PAD yang lebih besar kalau saja pajak galian C ditarik melalui pemilik tambang. Tentu kepada pemilik tambang dengan dokumen yang jelas," katanya, dikutip Jumat (7/8/2020).

Arwiyanto mengkritik skema pembayaran pajak galian C yang masih membingungkan. Keluhan mengenai skema pembayaran pajak galian C itu juga disampaikan oleh manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci.

Dia menjelaskan PLTA Kerinci termasuk proyek yang membutuhkan banyak material galian C. Manajemen PLTA Kerinci juga siap membayar pajak galian tetapi ternyata bingung harus membayarkannya ke mana.

Menurut Arwiyanto skema paling sederhana adalah menarik pajak galian C dari pemilik tambang legal. Dengan skema tersebut, perusahaan tinggal menyerahkan pajaknya kepada pemilik tambang, untuk kemudian disetorkan kepada pemkab.

Arwiyanto meyakini penerimaan pajak galian C akan semakin besar jika pemkab mampu memperbaiki tata kelola pajak daerahnya. Dia beralasan, banyak material galian C selama ini yang dibawa ke wilayah Sumatera Barat, tetapi tidak bisa dipungut pajak.

"Kami meyakini kalau PAD ditarik di lokasi tambang, PAD kita bisa naik. Namun pemkab juga harus tegas terhadap galian C. Yang tidak punya dokumen lengkap, harus ditutup," ujarnya, dikutip dari Jambi-Independent.

Secara bersamaan, Arwiyanto juga mengusulkan Pemkab Kerinci untuk membuat pos-pos di sekitar lokasi tambang untuk memastikan kepatuhan pemilik tambang menyetorkan pajak galian C. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.