Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Insentif dari Pemprov Jawa Timur berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5%-15% akan berakhir masa berlakunya pekan ini sehingga pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengurus kewajibannya.
Untuk diketahui, Pemprov Jawa Timur memberikan insentif diskon PKB mulai dari 12 Juni 2020 tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Diskon pokok pajak 15% berlaku untuk objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih menikmati diskon pajak sebesar 5%.
Diskon pokok pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam dan juga pemilik kendaraan niaga dengan pelat kuning. Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah alias pelat merah.
Selain memberikan diskon PKB, Pemprov Jatim juga sebelumnya memperpanjang relaksasi pemutihan sanksi administratif PKB hingga akhir bulan depan dari seharusnya berakhir 2 Juni 2020.
Keputusan tersebut diberlakukan untuk Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan insentif tersebut juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi kewajiban pajak daerah.
"Pemprov berterima kasih, tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi meski di tengah pandemi Covid-19. Diskon ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemprov Jatim,” tutur Boedi. (rig)