Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19 disambut baik oleh pelaku usaha di Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan sudah banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonan insentif yang ditawarkan dalam PMK 44/2020. Sebanyak 21.213 telah diajukan wajib pajak (WP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.
“Di Kanwil Jawa Barat I, sampai dengan 18 Mei 2020 tercatat jumlah WP yang telah mengajukan telah mencapai 21.213,” katanya dalam keterangan resmi di laman resmi DJP, Rabu (27/5/2020).
Neilmaldrin Noor menjabarkan sebagian besar dari total 21.213 permohonan insentif dikabulkan DJP. Permohonan yang dikabulkan mencapai 19.773 WP. Sisanya, sebanyak 1.440 permohonan WP ditolak otoritas.
Terdapat dua alasan utama ditolaknya permohonan WP. Pertama, klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang sudah diamanatkan dalam PMK 44/2020. Kedua, SPT tahunan 2018 yang menjadi basis penentu KLU belum dilaporkan WP.
“Dari keseluruhan jumlah permohonan yang disetujui, 51% WP yang mendapat insentif adalah WP UMKM," ungkapnya.
Jika dilihat dari KLU WP, yang terbanyak memperoleh insentif yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa. Kemudian, diikuti oleh pelaku usaha dari industri pertenunan, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, dan jasa perorangan lainnya.
“Kami akan mendorong WP untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut. Bagi WP yang sudah disetujui permohonannya diharapkan tertib menyampaikan laporan relisasinya sesuai ketentuan,” imbuh Neil. (kaw)