MAMUJU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Barat melalui UPTD PPRD Kabupaten Mamuju berupaya menyisir kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Jufrisal mengatakan penyisiran terhadap kendaraan bermotor yang menunggal pajak dilaksanakan bersama Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja. Hasilnya, ada sedikitnya 9 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan terhimpun penerimaan senilai Rp9,4 juta.
"Dari hasil penertiban tersebut, UPTD PPRD Kabupaten Mamuju mengumpulkan pajak sebesar Rp9,4 juta yang langsung masuk ke kas daerah," ujarnya, dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Jufrisal menjelaskan kegiatan sweeping digelar di jalur dua Timbu, pintu masuk Kota Mamuju dari arah utara. Ketika terjaring, pemilik kendaraan bisa langsung membayarkan PKB di lokasi sweeping.
Pemprov menyiapkan metode pembayaran pajak menggunakan quick response code Indonesian standard (QRIS) yang langsung terhubung ke kas daerah. Jenis pembayaran ini akan memudahkan wajib pajak dan mencegah pungutan liar (pungli).
"Sweeping didukung oleh teknologi pembayaran nontunai melalui QRIS guna meminimalisasi potensi pungutan liar dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan serta efisien," kata Jufrisal.
Jufrisal menegaskan penindakan seperti sweeping ini merupakan salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan makin meningkat. Sebab, pungutan pajak yang terhimpun akan digunakan untuk menjalankan program dan berbagai pembangunan di Sulawesi Barat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum taat pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Dana dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum," ujar Jufrisal. (dik)