JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menghapuskan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sanksi dihapuskan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada Agustus 2025. Penghapusan sanksi diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Dendanya yang kita hapus, bukan pokoknya. Ini berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025," kata Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru, dikutip pada Sabtu (9/8/2025).
Rustan berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi tunggakan dimaksud.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Awi menjelaskan penghapusan sanksi administrasi PBB berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2025.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
"Kami berharap dengan kebijakan seperti ini bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran warga dalam menjalankan kewajibannya khususnya pajak," kata Awi dilansir cenderawasihpos.jawapos.com.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)