PROVINSI DKI JAKARTA

Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan
Rabu, 04 September 2024 | 14.30 WIB
Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Sejumlah warga melakukan senam di area Rumah Susun Bidara Cina, Jakarta, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun hunian vertikal atau rumah susun bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai upaya menghilangkan permukiman kumuh serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih berhak mendapatkan fasilitas keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun, perlu dicatat bahwa keringanan PBB yang diberikan turun dari 10% menjadi tinggal 5%. Keringanan PBB sebesar 10% berlaku hanya pada Juni hingga Agustus 2024.

"Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024," bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Rabu (4/9/2024).

Tak hanya diberikan keringanan pokok PBB, wajib pajak juga diberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2023 yang dilunasi paling lambat pada 30 November 2024.

Keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Keringanan dan pembebasan sanksi administratif juga diberikan tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, keringanan bisa dimanfaatkan meski wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap insentif keringanan pokok PBB dan insentif-insentif lainnya seperti pembebasan pokok PBB sebesar 100% dan 50% khusus atas objek berupa hunian dapat memulihkan perekonomian Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.