Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menggelar sensus pajak di 4 kecamatan dalam rangka dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan sensus difokuskan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
"Pendataan ini penting untuk memastikan setiap perubahan, baik pertambahan maupun pengurangan ukuran bangunan, tercatat dengan baik dalam sistem pajak," ujar Hermanus, dikutip Kamis (29/8/2024).
Hermanus mengatakan tim sensus akan mendata seluruh objek pajak baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Lewat sensus ini, Bapenda Kota Samarinda akan melakukan memperbarui data dari seluruh objek pajak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, tim sensus akan melaporkannya kepada bapenda. "Ada beberapa temuan dari sensus pajak yang telah berjalan sebelumnya, tetapi saya belum bisa mengungkapkan data tersebut," ungkap Hermanus seperti dilansir pusaranmedia.com.
Menurut Hermanus, sensus pada awalnya hanya dilaksanakan di 2 kelurahan. Pada tahun ini, sensus pajak daerah dilaksanakan di 57 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan.
Hermanus mengeklaim tidak ada wajib pajak yang menolak sensus pajak yang dilaksanakan oleh bapenda. "Sejauh ini, respon masyarakat cukup positif, tidak ada penolakan yang berarti," ujar Hermanus.
Ke depan, Bapenda Kota Samarinda akan mengembangkan geoportal yang mampu menampilkan titik-titik objek pajak. Aplikasi ini diharap mampu membantu upaya pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. (sap)