PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen, Pendapatan Beberapa Kabupaten Berpotensi Turun

Dian Kurniati
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Ada Opsen, Pendapatan Beberapa Kabupaten Berpotensi Turun

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalan Udayana, Mataram, NTB, Kamis (8/8/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk mempersiapkan diri menjelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kehadiran opsen tidak serta merta meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota. Terdapat beberapa kabupaten/kota yang pendapatan daerahnya berpotensi turun akibat opsen.

"PKB kabupaten/kota itu akan ada yang naik, akan ada yang turun. Yang naik itu ekstrem tentu yang banyak kendaraan berseliweran pasti seperti Makassar, Gowa, Maros, pasti naik," ujar Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Pendapatan daerah pada kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan bermotor yang minim seperti Selayar, Bantaeng, dan Takalar justru berpotensi turun. Penurunan tersebut terjadi akibat potensi opsen PKB di kabupaten/kota tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bagi hasil PKB yang diterima selama ini.

Jufri pun meminta kabupaten/kota yang berpotensi mengalami penurunan pendapatan daerah tersebut untuk mempersiapkan diri. "Daerah yang akan mengalami penurunan bagi hasil PKB [perlu] menyiapkan mental dan fisiknya dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan opsen tersebut," ujar Jufri.

Terkait dengan pendapatan Pemprov Sulawesi Selatan sendiri, Jufri mengatakan penerimaan PKB yang diterima provinsi berpotensi turun sebesar 3,84% akibat berlakunya opsen.

Seperti diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB dengan tarif sebesar 66% bakal berlaku mulai tahun depan. Adapun yang dimaksud dengan opsen adalah adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.