Ilustrasi. Pekerja mengukur kedalaman air sungai menggunakan bambu yang bersebelahan dengan pembangunan rumah pompa di Tirto, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengumumkan pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi objek yang terdampak banjir pada awal 2024.
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan pemberian pembebasan PBB bertujuan meringankan beban ekonomi warga yang terdampak banjir 2 kali pada Februari dan Maret 2024. Insentif pajak daerah ini diberikan untuk objek PBB di Kecamatan Karanganyar.
"Kami mempunyai kesempatan memberikan kebijakan kepada masyarakat yang terdampak 2 kali banjir ini sehingga kami bisa membebaskan PBB 100%," katanya, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).
Eisti'anah mengatakan pembebasan PBB menjadi bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat yang terdampak bencana. Potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan PBB ini sekitar Rp5 miliar.
Dia menjelaskan banjir telah menyebabkan kerugian material bagi warga yang terdampak. Pada saat ini, sebagian warga bahkan masih berusaha memperbaiki rumah yang sempat terendam banjir.
"Kami ikut prihatin banjir pada awal tahun kemarin. Sedikit bentuk perhatian kami yaitu dengan membebaskan PBB tahun ini," ujarnya dilansir kuasakata.com.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak 12/2023 mengatur tarif PBB ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objeknya. Tarif 0,15% berlaku untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, sedangkan tarif 0,2% dikenakan untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
Setelahnya, tarif 0,1% dikenakan untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta. Adapun tarif 0,14% dikenakan untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP lebih dari Rp500 juta. (sap)