KPP PRATAMA SUKABUMI

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sepeda Motor WP Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 Agustus 2024 | 14.30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sepeda Motor WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi melakukan penyitaan aset berupa motor Yamaha/New Vixion KS SE milik penanggung pajak yang beralamat di wilayah Sukabumi pada 18 Juli 2024.

Kepala KPP Pratama Sukabumi Yurzal berharap kegiatan penyitaan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh untuk penunggak pajak lainnya sehingga dapat meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyitaan yang dilakukan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Nana Tanus Maulana dan 2 juru sita pajak Aris Ruswandi dan Hero Kurniawan ini merupakan tindak lanjut dari penagihan aktif,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/8/2024).

Sementara itu, Nana menjelaskan kantor pajak berkomitmen untuk mengutamakan pendekatan secara persuasif dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Adapun kegiatan penagihan aktif ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara.

“Sebelum melakukan penyitaan aset, KPP terlebih dahulu menagih dengan menerbitkan surat teguran serta penerbitan dan pemberitahuan surat paksa. Namun, wajib pajak ternyata masih belum melunasi utang pajaknya,” ujarnya.

Apabila surat teguran dan surat paksa tidak berhasil, lanjut Nana, tindakan selanjutnya yang dilakukan ialah penyitaan. Sebagai informasi, penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif untuk menguasai barang penanggung pajak.

Nanti, barang milik penanggung pajak yang disita tersebut dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.