Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.
"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," katanya, dikutip pada Senin (19/8/2024).
Elen mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, kepatuhan pajak juga berperan penting bagi pembangunan, baik nasional maupun daerah.
Dia menjelaskan pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat.
Saat ini, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah di Provinsi Sumsel baru sebesar 52,72%, sedangkan rasio pajak daerah terhadap PAD tercatat sebesar 86,79%. Adapun rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah adalah sebesar 25,26% dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34%.
Elen menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Pergub Sumsel 14/2024. Beleid ini mengatur sejumlah skema insentif untuk wajib pajak.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Ketiga, diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor 2 tahun atau lebih. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan dan pajak 1 tahun berjalan.
Keempat, diskon BBNKB II sebesar 50%. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Achmad Rizwan berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Melalui peningkatan PAD, APBD Provinsi Sumsel juga bakal lebih kuat.
"Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan," ujarnya dilansir rakyatpembaruan.com. (sap)